Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan/atau bangunan. Pajak ini merupakan pajak negara yang dipungut oleh pemerintah daerah, dan hasilnya digunakan untuk membiayai pembangunan serta layanan publik.

Dasar Hukum
Yang dikenakan PBB adalah:

Bumi → permukaan bumi, seperti tanah, sawah, ladang, kebun, pekarangan.

Bangunan → konstruksi yang ditanam atau melekat secara permanen di tanah, seperti rumah, gedung, ruko, pabrik, dan sebagainya.

Subjek Pajak
Orang atau badan yang secara nyata
Memiliki,
Menguasai,
atau Memperoleh manfaat dari bumi/bangunan tersebut.

Sektor PBB
1. PBB-P2 = PBB Perdesaan dan Perkotaan → dikelola oleh PEMDA.

2. PBB-P3 = PBB sektor Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan → dikelola oleh DJP (Pusat).

Kapan dan Bagaimana Bayarnya?
Biasanya setahun sekali.
Surat pemberitahuan pajak (SPPT PBB) dikirim ke wajib pajak oleh kantor kelurahan atau kecamatan.
Pembayaran bisa dilakukan di bank, kantor pos, atau online

Sanksi jika tidak bayar
Kena denda atau bunga.
Bisa sampai dilakukan penagihan aktif atau penyitaan aset, sesuai aturan perpajakan.




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sand Art

Sedulur papat limo pancer