Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan/atau bangunan. Pajak ini merupakan pajak negara yang dipungut oleh pemerintah daerah, dan hasilnya digunakan untuk membiayai pembangunan serta layanan publik. Dasar Hukum Yang dikenakan PBB adalah: Bumi → permukaan bumi, seperti tanah, sawah, ladang, kebun, pekarangan. Bangunan → konstruksi yang ditanam atau melekat secara permanen di tanah, seperti rumah, gedung, ruko, pabrik, dan sebagainya. Subjek Pajak Orang atau badan yang secara nyata Memiliki, Menguasai, atau Memperoleh manfaat dari bumi/bangunan tersebut. Sektor PBB 1. PBB-P2 = PBB Perdesaan dan Perkotaan → dikelola oleh PEMDA. 2. PBB-P3 = PBB sektor Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan → dikelola oleh DJP (Pusat). Kapan dan Bagaimana Bayarnya? Biasanya setahun sekali. Surat pemberitahuan pajak (SPPT PBB) dikirim ke wajib pajak oleh kantor kelurahan atau kecamatan. Pembayaran bisa dilakukan di bank, kantor pos, ...